Peralihan Regulasi Web3 Singapura: Transformasi dan Tantangan di Bawah Kerangka DTSP
Singapura, dengan lingkungan bisnis yang terbuka dan kebijakan regulasi yang fleksibel, telah lama dijuluki "Delaware Asia", menarik banyak perusahaan Web3 untuk beroperasi di sana. Namun, baru-baru ini sikap regulasi negara tersebut mengalami perubahan yang signifikan, terutama di bidang aset digital.
Pada tahun 2025, Otoritas Moneter Singapura (MAS) akan menerapkan kerangka penyedia layanan Token digital (DTSP). Kerangka ini mengharuskan semua perusahaan yang menyediakan layanan aset digital di Singapura untuk mendapatkan lisensi, terlepas dari apakah basis pelanggan mereka termasuk pengguna Singapura. Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi celah dalam sistem regulasi sebelumnya, terutama terkait dengan "perusahaan shell" yang terdaftar di Singapura tetapi melakukan bisnis secara nyata di luar negeri.
Latar belakang munculnya kerangka DTSP termasuk beberapa peristiwa kebangkrutan perusahaan kripto yang mencolok dalam beberapa tahun terakhir, seperti Terraform Labs dan Three Arrows Capital(3AC). Meskipun perusahaan-perusahaan ini terdaftar di Singapura, operasional nyata mereka tidak berada di tempat tersebut, sehingga membuat lembaga pengawas sulit untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara efektif. Kerangka baru ini akan mengharuskan perusahaan untuk mendirikan operasi substansial di Singapura, termasuk kemampuan dalam aspek anti pencucian uang, pendanaan terorisme, manajemen risiko teknologi, dan kontrol internal.
Bagi industri Web3, ini berarti perlu menilai kembali model bisnis mereka di Singapura. Perusahaan yang tidak memenuhi standar baru mungkin perlu menyesuaikan kerangka operasi mereka atau mempertimbangkan untuk memindahkan bisnis mereka ke yurisdiksi lain. Namun, perlu dicatat bahwa alternatif potensial lainnya seperti Hong Kong, Abu Dhabi, dan Dubai juga secara bertahap menyempurnakan sistem regulasi kripto mereka masing-masing.
Perubahan regulasi di Singapura mencerminkan harapannya untuk mencari keseimbangan antara mendukung inovasi dan memperkuat regulasi. Meskipun dalam jangka pendek dapat menyebabkan beberapa perusahaan meninggalkan, dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas keseluruhan industri aset digital di Singapura. Bagi perusahaan dan individu yang bermaksud untuk melakukan atau melanjutkan bisnis aset digital di Singapura, memahami dengan mendalam persyaratan regulasi di bawah kerangka DTSP dan melakukan penyesuaian struktur organisasi dan operasional yang sesuai, akan menjadi kunci keberhasilan di masa depan.
Perubahan regulasi ini tidak hanya mempengaruhi pasar lokal Singapura, tetapi juga dapat memiliki dampak mendalam pada tren perkembangan industri Web3 global. Seiring dengan negara-negara yang secara bertahap menyempurnakan kerangka regulasi aset digital, perusahaan perlu lebih memperhatikan kepatuhan dan substansi operasional, bukan sekadar mencari arbitrase regulasi. Pengalaman Singapura mungkin akan memberikan referensi yang bermanfaat bagi negara dan wilayah lain.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
17 Suka
Hadiah
17
6
Bagikan
Komentar
0/400
TestnetNomad
· 07-18 19:42
Regulasi masih diperlukan
Lihat AsliBalas0
GasFeeCrybaby
· 07-17 21:52
naik dan mendapatkan Kepatuhan
Lihat AsliBalas0
fork_in_the_road
· 07-16 18:33
Satu lagi ambang regulasi telah datang
Lihat AsliBalas0
GateUser-2fce706c
· 07-16 18:33
Kepatuhan adalah kunci untuk perkembangan jangka panjang.
Kerangka DTSP Singapura datang: Perusahaan Web3 menghadapi tantangan regulasi baru
Peralihan Regulasi Web3 Singapura: Transformasi dan Tantangan di Bawah Kerangka DTSP
Singapura, dengan lingkungan bisnis yang terbuka dan kebijakan regulasi yang fleksibel, telah lama dijuluki "Delaware Asia", menarik banyak perusahaan Web3 untuk beroperasi di sana. Namun, baru-baru ini sikap regulasi negara tersebut mengalami perubahan yang signifikan, terutama di bidang aset digital.
Pada tahun 2025, Otoritas Moneter Singapura (MAS) akan menerapkan kerangka penyedia layanan Token digital (DTSP). Kerangka ini mengharuskan semua perusahaan yang menyediakan layanan aset digital di Singapura untuk mendapatkan lisensi, terlepas dari apakah basis pelanggan mereka termasuk pengguna Singapura. Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi celah dalam sistem regulasi sebelumnya, terutama terkait dengan "perusahaan shell" yang terdaftar di Singapura tetapi melakukan bisnis secara nyata di luar negeri.
Latar belakang munculnya kerangka DTSP termasuk beberapa peristiwa kebangkrutan perusahaan kripto yang mencolok dalam beberapa tahun terakhir, seperti Terraform Labs dan Three Arrows Capital(3AC). Meskipun perusahaan-perusahaan ini terdaftar di Singapura, operasional nyata mereka tidak berada di tempat tersebut, sehingga membuat lembaga pengawas sulit untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara efektif. Kerangka baru ini akan mengharuskan perusahaan untuk mendirikan operasi substansial di Singapura, termasuk kemampuan dalam aspek anti pencucian uang, pendanaan terorisme, manajemen risiko teknologi, dan kontrol internal.
Bagi industri Web3, ini berarti perlu menilai kembali model bisnis mereka di Singapura. Perusahaan yang tidak memenuhi standar baru mungkin perlu menyesuaikan kerangka operasi mereka atau mempertimbangkan untuk memindahkan bisnis mereka ke yurisdiksi lain. Namun, perlu dicatat bahwa alternatif potensial lainnya seperti Hong Kong, Abu Dhabi, dan Dubai juga secara bertahap menyempurnakan sistem regulasi kripto mereka masing-masing.
Perubahan regulasi di Singapura mencerminkan harapannya untuk mencari keseimbangan antara mendukung inovasi dan memperkuat regulasi. Meskipun dalam jangka pendek dapat menyebabkan beberapa perusahaan meninggalkan, dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas keseluruhan industri aset digital di Singapura. Bagi perusahaan dan individu yang bermaksud untuk melakukan atau melanjutkan bisnis aset digital di Singapura, memahami dengan mendalam persyaratan regulasi di bawah kerangka DTSP dan melakukan penyesuaian struktur organisasi dan operasional yang sesuai, akan menjadi kunci keberhasilan di masa depan.
Perubahan regulasi ini tidak hanya mempengaruhi pasar lokal Singapura, tetapi juga dapat memiliki dampak mendalam pada tren perkembangan industri Web3 global. Seiring dengan negara-negara yang secara bertahap menyempurnakan kerangka regulasi aset digital, perusahaan perlu lebih memperhatikan kepatuhan dan substansi operasional, bukan sekadar mencari arbitrase regulasi. Pengalaman Singapura mungkin akan memberikan referensi yang bermanfaat bagi negara dan wilayah lain.